Kamis, 29 November 2012

Aneka Jenis Pekerjaan Sektoral di DKI sebagai dasar Penetapan UMSP

SEKTOR-SEKTOR DALAM UMSP DKI
UMSP ( Upah Minimum Sektoral Propinsi) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral (bidang usaha) di seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.
Upah ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai  masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, untuk yang lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartite antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat butuh dengan pengusaha.
Untuk DKI Jakarta, ada rincian sektoral / kelompok dan sub sektornya adalah sebagai berikut (berdasarkan UMSP 2012 – Pergub DKI No.13/2012) :

1)     
BANGUNAN DAN PEKERJAAN UMUM
a)      Pekerja/knek
b)      Tukang gali
c)       Kepala tukang batu
d)      Tukang batu
e)      Kepala tukang kayu
f)       Tukang kayu
g)      Kepala tukang besi
h)      Tukang besi
i)        Kepala tukang cat
j)        Tukang cat
k)      Tukang aspal
l)        Mandor/pengawas
m)    Instalator
n)      Pembantu installator
  • o)      Tukang babat rumput
p)      Kepala tukang pasang pipa/ledeng
q)      Tukang pasang pipa
r)       Operator alat berat
s)       Pembantu operator alat berat
t)       Tukang las

2)     
KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
a)      Industri bahan kosmetik dan kosmetik (Non UKM)
b)      Industri kimia dasar organik, dengan produksi : asam belerang (sam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), aluminium sulfat dan fatty acid (Non UKM)
c)       Industri kimia dasar organik lainnya (Non UKM)
d)      Industri kimia dasar anorganik gas industri, dengan produksi : argon, oksigen, nitrogen, hydrogen, asetilen dan karbondioksida. (Non UKM)
e)      Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi (Non UKM)
f)       Industri perekat lem (Non UKM)
g)      Industri pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna dan sejenisnya (Non UKM)
h)      Industri pipa dan selang dari plastic, dengan produksi : pipa PVC, selang plastic PVC, dan selang plastik PP. (Non UKM)
i)        Industri kemasan dari gelas kaca (Non UKM)
j)        Industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi :
i)        Tiang dan bantalan beton
ii)       Adukan semen (ready mix)
k)      Industri gelas kaca lembaran
l)        Industri kaca pengaman
m)    (Non UKM)

3)     
LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN
a)      Industri macam-macam wadah dari logam / industry kemasan kaleng (Non UKM)
b)      Industri besi dan baja dasar ( iron and steel making ) dengan kegiatan :
i)        Besi dan baja dasar paduan
ii)       Scrap dari baja paduan
iii)     (Non UKM)
c)       Industri pengecoran besi dan baja tuang (Non UKM)
d)      Industri jasa bubut untuk berbagai pekerjaan khusus terhadap logam dan barang-barang dari logam (industri bubut). (Non UKM)
e)      Jasa pemotongan baja barang-barang logam, termasuk industri paku (Non UKM)
f)       Industri radio, televise, alat-alat rekaman suara dan gambar dengan produksi :
i)        Pesawat penerima siaran televise berwarna
ii)       Tape recorder
iii)     Audio compact disc player / CD player
iv)     Audio amplifier
v)      (Non UKM)
g)      Industri peralatan rumah tangga dengan menggunakan listrik/industry pompa air, AC, mesin cuci, lemari es, kipas angin, setrika listrik, digital camera, hand phone (PMDN,PMA & Non UKM)
i)        Industri alat-alat music / industry piano/organ, gitar, drum (Non UKM)
h)      Industri kabel listrik dan telepon (Non UKM)
i)        Industri motor listrik, generator, transformator, peralatan pengontrol dan industry trafo, termasuk yang memproduksi KHW meter (Non UKM)
j)        Industri batu batere (Non UKM)

4)     
OTOMOTIF
a)      Industri komponen dan perlengkapan kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan produksi : komponen bodi kendaraan bermotor roda dua (Non UKM)
b)      Industri Piston untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dan muffier/peredam bunyi knalpot (Non UKM)
c)       Industri akumulator Iistrik dan batu batterry (accu, battery) (Non UKM)
d)      Industri komponen dan suku cadang motor penggerak mula dengan produksi :
i)        Engine Block
ii)       Cylinder Head
iii)     Industri transmisi mekanik selain kendaraan bermotor/industri camshaft
iv)     (Non UKM)
e)      Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih (Non UKM)
f)       Industri alat angkut dan alat pemindah/industri alat-alat berat (Non UKM)
g)      Industri karoseri kendaraan bermotor reda empat atau lebih (Non UKM)
h)      Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga (Non UKM)
i)        Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor (Non UKM)

5)     
ASURANSI DAN PERBANKAN
a)      Asuransi (Aset di atas 1 triliun)
b)      Bank Non Devisa (Non UKM)
c)       Bank Devisa (Non UKM)
d)      Bank Syariah (Non UKM)

6)     
MAKANAN DAN MINUMAN
a)      Industri minyak goreng dari minyak kelapa sawit (Non UKM)
b)      Industri pembekuan ikan dan biota perairan lainnya dengan produksi ikan tuna beku, udang windu besar beku, udang putih besar dan udang barong besar beku (Ekspor, Non UKM)
c)       Industri susu (Bermerk, Non UKM)
d)      Induslri tepung terigu
e)      Industri mie inslan

7)      FARMASI DAN KESEHATAN
a)      Rumah Sakil ( Rumah Sakit Umum Privat Utama )
b)      Industri Farmasi (PMA)

8)     
TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT
a)      Industri Pertenunan (Non UKM)
b)      Industri Pakaian Jadi Rajutan (50% Ekspor)
c)       Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan perlengkapannya (50% Ekspor)
d)      Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari (Non UKM)

9)     
PARIWISATA
a)      Holel (Binlang 3, 4 dan 5)

10)  
TELEKOMUNIKASI
a)      Provider Telekomunikasi (Seluler) (Non UKM)
b)      Data Komunikasi, Iternet dan Value (Non UKM)
c)       Software dan Aplikasi (Non UKM)
d)      Vendor, Kontraktor dan Bangunan Telekomunikasi  (Non UKM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar