Senin, 21 Oktober 2013

Ini Itung- itungan Mengapa Buruh Tuntut UMP Rp 3 , 7 Juta

Buruh menuntut kenaikan
Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 3,7 juta pada 2014
dari UMP sekarang Rp 2,2 juta. Buruh memiliki argumen
mengapa menuntut UMP sebesar itu.

Dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan di
Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis
(5/9/2013), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
membeberkan rincian kebutuhan mereka yang mencapai
Rp 4.099.550/bulan

Berikut rinciannya:
A. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Pekerja Lajang di DKI
Jakarta
1. Perumahan Rp 1.250.000 dengan rincian:
a. Sewa rumah (3 petak)/cicilan rumah tipe 36 Rp 750
ribu.
b. Perumahan 30 item (kasur, tempat tidur, sprei, meja,
lemari, dispenser, mesin cuci, kipas angin, perlengkapan
makan) Rp 300 ribu.
c. Listrik 900 watt Rp 100 ribu.
d. Air PAM Rp 100 ribu.
2. Transportasi Rp 570 ribu dengan rincian:
a. 2x Naik angkot pulang pergi Rp 12 ribu dikali 30
hari= Rp 360 ribu
b. Bus Transjakarta Rp 7 ribu dikali 30 hari= Rp 210
ribu
3. Makan dan minum Rp 1.060.000 dengan rincian:
a. Makan pagi (nasi uduk telor ) 5 ribux30= Rp 150 ribu
b. Makan siang (nasi soto) 9 ribux30= Rp 270 ribu
c. Makan malam (nasi goreng) 8 ribux30= Rp 240 ribu
d. Buah-buahan per bulan Rp 100 ribu
Minuman
a. Teh 2 ribux30= Rp 60 ribu
b. Kopi 2.500x30= Rp 75 ribu
c. Air mineral 3 ribux30= Rp 90 ribu
d. Susu 2.500x30= Rp 75 ribu
Total 1-3 Rp 2.880.000
4. Sandang (pakaian, celana, kaos, sepatu, dll,) Rp 300
ribu
5. Pendidikan (langganan koran) Rp 15 ribu
6. Kesehatan (sabun, odol, bedak, dll) Rp 150 ribu
Total 1 sampai 6= Rp 3.345.000
7. Rekreasi dan tabungan (3 persen dari total)= Rp 100
ribu
Total KHL Rp 3.445.000
Menghitung UMP berdasarkan UU Nomor 13/2003:
A. UMP:
1. KHL Rp 3.445.000
2. Produktivitas rata-rata 4 persen
3. Pertumbuhan ekonomi 6 persen
4. Inflasi 9 persen
(19 persen KHL) Rp 645.550
UMP DKI 2014 KHL + (poin 2,3,4) 19 persen KHL =
3.445.000 + Rp 645.550 = 4.099.550.
Buruh dalam aksi hari ini menuntut 3 hal yakni:
1. Naikkan upah 50 persen secara nasional dan menjadi
Rp 3,7 juta untuk Jakarta. Tolak Inpres upah murah dan
tolak seluruh rekomendasi rapat ilegal forum
pengupahan di Hotel Mercure Ancol 3-5 September 2013
2. Jalankan jaminan kesehatan per 1 Januari 2014
tanpa penahapan
3. Angkat seluruh pekerja outsourcing BUMN menjadi
pekerja tetap.

Kamis, 29 November 2012

kalender kerja tahun 2013 (libur & cuti)







Liburan selalu di tunggu ditengah rutinitas keseharian baik buat anak sekolah, pekerja mungkin semua kalangan. Mulai merencanakan mau kemana selama liburan, padahal baru saja habis liburan  sekolah dan ntar lagi ada liburan panjang lebaran.
Jakarta Pemerintah merilis kalender jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013. Kalender libur nasional  ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dan perwakilannya. SKB terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013 ini ditandatangani Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta Sekjen Kemenag Bahrul Hayat di kantor Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2012).
Usai ditandatangani, SKB dibacakan Agung Laksono. Menurut Agung, kebijakan cuti bersama bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja serta meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri.
Agung menambahkan, cuti bersama merupakan kompensasi bagi PNS yang kesulitan mengambil waktu cuti namun tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Misalnya seperti perbankan, RS dan sektor pelayanan publik lain, yang pengaturannya diserahkan pada manajemen kantor masing-masing.
“Setiap PNS hak cutinya 12 hari. Namun kebijakan itu diatur PNS itu sendiri. Bahwa hari libur nasional tahun 2013 yakni 14 hari dan cuti bersama 2013 yakni 5 hari,” kata Agung.


Berikut daftar hari libur nasional kalender 2013:
1. Tahun Baru 2013 pada Selasa 1 Januari
2. Maulid Nabi Muhammad pada Kamis 24 Januari
3. Tahun Baru Imlek 2564 pada Minggu 10 Februari
4. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935 pada Selasa 12 Maret
5. Wafat Isa Almasih pada Jumat 29 Maret
6. Kenaikan Isa Almasih pada Kamis 9 Mei
7. Hari Raya Waisak 2557 pada Sabtu 25 Mei
8. Isra’ Mi’raj pada Kamis 6 Juni
9. Hari Kemerdekaan RI pada Sabtu 17 Agustus
10. Hari Raya Idul Fitri pada Kamis 8 Agustus dan Jumat 9 Agustus
11. Hari Raya Idul Adha pada Selasa 15 Oktober
12. Tahun Baru 1435 H pada Selasa 5 November
13. Hari Raya Natal Rabu 25 Desember

daftar hari libur & cuti bersama 2013



Sedangkan jadwal cuti bersama tahun 2013 adalah sebagai berikut :
kalender tahun 2013
1. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada Senin 5 Agustus, Selasa 6 Agustus dan Rabu 7 Agustus
2. Cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada Senin 14 Oktober
3. Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 26  Desember










note : untuk penetapan cuti bersama mungkin berbeda untuk perusahaan swasta .



demikianlah jadwal kalender kerja untuk hari libur & cuti bersama untuk tahun 2013 , semoga bermanfaat untuk saudara sekalian dalam mengatur acara liburannya . & untuk para kelas pekerja dapat mengatur cuti atau jadwal lemburannya (over time) hahahaha.......

-jakarta working class-




Aneka Jenis Pekerjaan Sektoral di DKI sebagai dasar Penetapan UMSP

SEKTOR-SEKTOR DALAM UMSP DKI
UMSP ( Upah Minimum Sektoral Propinsi) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral (bidang usaha) di seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.
Upah ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai  masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, untuk yang lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartite antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat butuh dengan pengusaha.
Untuk DKI Jakarta, ada rincian sektoral / kelompok dan sub sektornya adalah sebagai berikut (berdasarkan UMSP 2012 – Pergub DKI No.13/2012) :

1)     
BANGUNAN DAN PEKERJAAN UMUM
a)      Pekerja/knek
b)      Tukang gali
c)       Kepala tukang batu
d)      Tukang batu
e)      Kepala tukang kayu
f)       Tukang kayu
g)      Kepala tukang besi
h)      Tukang besi
i)        Kepala tukang cat
j)        Tukang cat
k)      Tukang aspal
l)        Mandor/pengawas
m)    Instalator
n)      Pembantu installator
  • o)      Tukang babat rumput
p)      Kepala tukang pasang pipa/ledeng
q)      Tukang pasang pipa
r)       Operator alat berat
s)       Pembantu operator alat berat
t)       Tukang las

2)     
KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
a)      Industri bahan kosmetik dan kosmetik (Non UKM)
b)      Industri kimia dasar organik, dengan produksi : asam belerang (sam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), aluminium sulfat dan fatty acid (Non UKM)
c)       Industri kimia dasar organik lainnya (Non UKM)
d)      Industri kimia dasar anorganik gas industri, dengan produksi : argon, oksigen, nitrogen, hydrogen, asetilen dan karbondioksida. (Non UKM)
e)      Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi (Non UKM)
f)       Industri perekat lem (Non UKM)
g)      Industri pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna dan sejenisnya (Non UKM)
h)      Industri pipa dan selang dari plastic, dengan produksi : pipa PVC, selang plastic PVC, dan selang plastik PP. (Non UKM)
i)        Industri kemasan dari gelas kaca (Non UKM)
j)        Industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi :
i)        Tiang dan bantalan beton
ii)       Adukan semen (ready mix)
k)      Industri gelas kaca lembaran
l)        Industri kaca pengaman
m)    (Non UKM)

3)     
LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN
a)      Industri macam-macam wadah dari logam / industry kemasan kaleng (Non UKM)
b)      Industri besi dan baja dasar ( iron and steel making ) dengan kegiatan :
i)        Besi dan baja dasar paduan
ii)       Scrap dari baja paduan
iii)     (Non UKM)
c)       Industri pengecoran besi dan baja tuang (Non UKM)
d)      Industri jasa bubut untuk berbagai pekerjaan khusus terhadap logam dan barang-barang dari logam (industri bubut). (Non UKM)
e)      Jasa pemotongan baja barang-barang logam, termasuk industri paku (Non UKM)
f)       Industri radio, televise, alat-alat rekaman suara dan gambar dengan produksi :
i)        Pesawat penerima siaran televise berwarna
ii)       Tape recorder
iii)     Audio compact disc player / CD player
iv)     Audio amplifier
v)      (Non UKM)
g)      Industri peralatan rumah tangga dengan menggunakan listrik/industry pompa air, AC, mesin cuci, lemari es, kipas angin, setrika listrik, digital camera, hand phone (PMDN,PMA & Non UKM)
i)        Industri alat-alat music / industry piano/organ, gitar, drum (Non UKM)
h)      Industri kabel listrik dan telepon (Non UKM)
i)        Industri motor listrik, generator, transformator, peralatan pengontrol dan industry trafo, termasuk yang memproduksi KHW meter (Non UKM)
j)        Industri batu batere (Non UKM)

4)     
OTOMOTIF
a)      Industri komponen dan perlengkapan kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan produksi : komponen bodi kendaraan bermotor roda dua (Non UKM)
b)      Industri Piston untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dan muffier/peredam bunyi knalpot (Non UKM)
c)       Industri akumulator Iistrik dan batu batterry (accu, battery) (Non UKM)
d)      Industri komponen dan suku cadang motor penggerak mula dengan produksi :
i)        Engine Block
ii)       Cylinder Head
iii)     Industri transmisi mekanik selain kendaraan bermotor/industri camshaft
iv)     (Non UKM)
e)      Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih (Non UKM)
f)       Industri alat angkut dan alat pemindah/industri alat-alat berat (Non UKM)
g)      Industri karoseri kendaraan bermotor reda empat atau lebih (Non UKM)
h)      Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga (Non UKM)
i)        Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor (Non UKM)

5)     
ASURANSI DAN PERBANKAN
a)      Asuransi (Aset di atas 1 triliun)
b)      Bank Non Devisa (Non UKM)
c)       Bank Devisa (Non UKM)
d)      Bank Syariah (Non UKM)

6)     
MAKANAN DAN MINUMAN
a)      Industri minyak goreng dari minyak kelapa sawit (Non UKM)
b)      Industri pembekuan ikan dan biota perairan lainnya dengan produksi ikan tuna beku, udang windu besar beku, udang putih besar dan udang barong besar beku (Ekspor, Non UKM)
c)       Industri susu (Bermerk, Non UKM)
d)      Induslri tepung terigu
e)      Industri mie inslan

7)      FARMASI DAN KESEHATAN
a)      Rumah Sakil ( Rumah Sakit Umum Privat Utama )
b)      Industri Farmasi (PMA)

8)     
TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT
a)      Industri Pertenunan (Non UKM)
b)      Industri Pakaian Jadi Rajutan (50% Ekspor)
c)       Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan perlengkapannya (50% Ekspor)
d)      Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari (Non UKM)

9)     
PARIWISATA
a)      Holel (Binlang 3, 4 dan 5)

10)  
TELEKOMUNIKASI
a)      Provider Telekomunikasi (Seluler) (Non UKM)
b)      Data Komunikasi, Iternet dan Value (Non UKM)
c)       Software dan Aplikasi (Non UKM)
d)      Vendor, Kontraktor dan Bangunan Telekomunikasi  (Non UKM)

Rabu, 28 November 2012

Cara sederhana menghitung Pesangon

Uang Pesangon diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dikelompokan kedalam beberapa penyebab yakni:
1. PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri)
2. PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
3. PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
4. PHK karena Force Majeour
5. PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi
6. PHK karena Perusahaan pailit
7. PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
8. PHK karena pekerja meninggal dunia
9. PHK karena pekerja memasuki masa pensiun
10. PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
11. PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
12. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
13. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali.
Dasar perhitungan uang pesangon yang digunakan dalam tulisan ini adalah UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 dengan rincian sbb:

1. Tunjangan Pesangon (TP) dengan masa kerja sbb:

a. Kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. 1 s/d <2 tahun, 2 bulan upah;
c. 2 s/d <3 tahun, 3 bulan upah;
d. 3 s/d <4 tahun, 4 bulan upah;
e. 4 s/d <5 tahun, 5 bulan upah;
f. 5 s/d <6 tahun, 6 bulan upah;
g. 6 s/d <7 tahun, 7 bulan upah;
h. 7 s/d <8 tahun, 8 bulan upah;
i. Lebih dari 8 tahun, 9 bulan upah.

2. Tunjangan Masa Kerja (TMK)
 ditetapkan sebagai berikut:
a. 3 s/d <6 tahun, 2 bulan upah;
b. 6 s/d <9 tahun, 3 bulan upah;
c. 9 s/d <12 tahun, 4 bulan upah;
d. 12 s/d <15 tahun, 5 bulan upah;
e. 15 s/d <18 tahun, 6 bulan upah;
f. 18 s/d <21 tahun, 7 bulan upah;
g. 21 s/d <24 tahun, 8 bulan upah;
h. Lebih dari 24 tahun 10 bulan upah.

3. Tunjangan Penggantian Hak (TPH)
 meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Besar kecilnya jumlah uang pesangon dipengaruhi oleh masa kerja serta besarnya upah.
Uang pesangon ini terdiri dari 3 komponen yakni:
• Tunjangan Pesangon (TP) (pasal 156 ayat 2),
• Tunjangan Masa Kerja (TMK) (pasal 156 ayat 3), dan
• Tunjangan Penggantian Hak (TPH) (pasal 156 ayat 4).

Untuk lebih memudahkan, kita gunakan contoh kasusnya:
Saat di PHK data Mr James adalah sbb;
• Upahnya = Gaji pokok (GP) Rp. 1.500.000,- + Tunjangan Tetap (TT) = Rp. 500.000,- = Rp.2.000.000,-
• Sisa cuti yang belum diambil = 5 hari (gaji 1 hari = GP/25 = Rp. 60.000,)
• Masa kerja saat di PHK = 7 tahun lebih 5 bulan
• Mr. James melamar kerja di Medan
• Di Perusahaan Mr. James selalu memberi kebijakan uang pisah sebesar 1 bulan upah.


Berikut bagaimana cara mengitung uang pesangon berdasarkan jenis-jenis PHK dari contoh Mr James:

1. Menghitung pesangon PHK karena kemauan sendiri (mengubdurkan diri)

Setiap pekerja yang mengundurkan diri (atau yang termasuk kedalam kategori pengunduran diri) berhak mendapat uang pesangon sbb:
= Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan)
Contoh untuk kasus Mr.James:
= sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah
= (5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000
= 300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000
= 5.900.000,-
Jadi jika Mr James di PHK karena kemauan sendiri ia berhak mendapat Rp. 5.900.000,-

2. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melanggar hukum)

Setiap pekerja yang melakukan kesalahan berat berhak mendapat pesangon sbb:
= Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan)
Contoh untuk kasus Mr James:
= sama dengan kasus menggundurkan diri yakni Mr.james mendapat hak sebesar Rp.=5.900.000,-

3. Menghitung pesangon PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melanggar hukum)

Pekerja boleh mengajukan PHK jika perusahaan melakukan kesalahan berat diantaranya melakukan penganiayaan, melakukan kekerasan fisik, mengancam, menganiaya, tidak membayar upah selama 3 bulan lebih dll.
Setiap pekerja yang di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-

4. Menghitung pesangon PHK karena Force Majeour

Jika PHK karena alasan kerugian berturut-turut selama 2 tahun/force majeor, maka rumus PHK nya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-

5. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi

Jika perusahaan melakukan perampingan atau effisiensi tenaga kerja maka yang di PHK berhak mendapat:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-

6. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan pailit

Jika perusahaan mengalami pailit, rumus pesangonnya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-

7. Menghitung pesangon PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib

Perusahaan boleh melakukan PHK kepada pekerja yang ditahan pihak berwajib, jka telah melebihi masa 6 bulan dan keputusan pengadilan menyatakan ybs bersalah. Maka rumusnya adalah:
= (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 + 5.900.000
= 11.900.000,-

8. Menghitung pesangon PHK karena pekerja meninggal dunia

Jika pekerja meninggal dunia, perusahaan memberikan tunjangan PHK kepada ahli waris sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-

9. Menghitung pesangon PHK karena pekerja memasuki masa pensiun

Jika pekerja telah memasuki masa pensiun, sementara perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja pada program pensiun atau jumlah dana pensiun lebih rendah dari ketentuan PHK maka, perusahaan wajib membayar uang pesangon dengan rumus:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-

10. Menghitung pesangon PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.

Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau mengalami cacat tetap dan telah melampaui 12 bulan, maka boleh mengajukan atau diajukan PHK dengan rumus sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-

11. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja

Jika pekerja melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka perusahaan boleh mem PHK dengan rumus sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-

12. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.

Penghitungannya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-

13. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali karyawan.

Maka pekerja yg di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
Catatan:
Kebijakan uang pisah dalam contoh diatas mungkin tidak berlaku/tidak ada di perusahaan lain.
Perhitungan upah per-hari untuk mengganti hak cuti yg belum diambil:
= Jumlah sisa cuti x GP x 1/25 untuk sistem 6 hari kerja, atau
= Jumlah sisa cuti x GP x 1/21 untuk sistem 5 hari kerja.
Mohon koreksi bila ada salah perhitungan… (jangan lupa bayar zakat)


Minggu, 18 November 2012

Rekor Kemenanganan & Kekalahan Terbesar Timnas Sepakbola Indonesia




berikut blog JWC akan mencoba merangkum beberapa hasil pertandingan timnas sepakbola indonesia dengan skor pertandingan (kemenangan & kekalahan) terbesar nya dari masa ke masa

Daftar Kemenangan Terbesar Timnas Indonesia :
|
dengan sumber data dari RSSSF (selisih 5 gol atau lebih)

Era NIVB
13 Mei 1934    Dutch East Indies    7-1    Japan    Far Eastern Championship Games – Manila
Era PSSI
02 Jul  1958    Singapore    0-5    Indonesia        Singapura –    Friendly
20 Apr 1960    Indonesia    5-0    Malaya            Solo      -  Friendly
08 Aug  1960    Indonesia    8-3    Singapore        Kuala Lumpur  -  Merdeka Tournament 1960  
27 Aug  1962    Indonesia    6-0    Philippines        Jakarta     -   Asian Games 1962
12 Sep  1962    Indonesia    9-0    Philippines        Kuala Lumpur -   Merdeka Tournament 1962  
30 Okt  1962    Indonesia    7-0    Thailand        Saigon      -  Vietnam National Day Tournament
23 Feb 1964    Sri Lanka    3-9    Indonesia        Sri Lanka  -  Friendly
29 Apr 1965    Indonesia    5-0    Sri Lanka        Jakarta     –   Friendly
     Aug  1967    Indonesia    6-0    Philippines        Taipei      -  Asian Cup 1968 Qual.
     Aug 1968    Indonesia    7-0    Japan B            Kuala Lumpur   – Merdeka Tournament 1968
    Aug  1968    Indonesia    10-1    Taiwan            Kuala Lumpur –   Merdeka Tournament 1968
26 Nov 1968    Indonesia    7-1    Singapore        Bangkok     –   King’s Cup 1968       
28 Nov 1968    Indonesia    6-1    Malaysia        Bangkok     –   King’s Cup 1968   
            1969    Indonesia    9-2    Singapore        Kuala Lumpur –   Merdeka Tournament 1969
       Aug 1970   Indonesia    6-3    Thailand        Kuala Lumpur –   Merdeka Tournament 1970
             1971    Indonesia    9-0    Brunei            Bangkok      -  Asian Cup 1972 Qual.
     May  1971   Indonesia    9-1    South Vietnam        South Korea  -  President’s Cup 1971
              1972   Indonesia    8-0    Sri Lanka        Jakarta      -  Jakarta Tournament 1972
       Sep 1972    Indonesia    12-0    Philippines        South Korea –   President’s Cup 1972
        Jul  1974    Indonesia    5-0    Singapore        Kuala Lumpur –   Merdeka Tournament 1974
       Jun  1975    Indonesia    5-0    Thailand        Jakarta     –   Jakarta Tournament 1975
04 Okt 1975    New Zealand    0-8    Indonesia XI        Christchurch  -  Friendly
            1975   Indonesia    8-2    Papua New Guinea    Jakarta      -  Olympics 1976 Qual.
21 Aug 1989    Indonesia    6-0    Brunei            Kuala Lumpur  -  SEA Games 1989
06 Des 1995    Indonesia    10-0    Cambodia        Bangkok     –   SEA Games 1995   
04 Mar 1996    Indonesia    7-1    India            Kuala Lumpur  -  Asian Cup 1996 Qual.
09 Sep 1996    Indonesia    6-1    Myanmar            Singapore  -  Tiger Cup 1996
06 Apr 1997    Indonesia    8-0    Cambodia        Jakarta     –   World Cup 1998 Qual.
21 Sep 1997    Indonesia    5-0    New Zealand        Jakarta   –     Friendly
29 Aug 1998    Indonesia    6-2    Myanmar            Ho Chi Minh – CityTiger Cup 1998
02 Aug  1999    Indonesia    6-0    Malaysia        Brunei      -  SEA Games 1999   
20 Nov  1999    Indonesia    9-2    Cambodia        Jakarta   –     Asian Cup 2000 Qual.
12 Nov 2000    Indonesia    5-0    Myanmar            Chiang Mai  -  Tiger Cup 2000   
08 Apr  2001    Indonesia    5-0     Maldives        Jakarta    
22 Apr  2001    Indonesia    6-0     Cambodia        Jakarta
23 Dec 2002    Indonesia    13-1     Philippines        Jakarta
07 Des  2004    Laos        0-6     Indonesia        TP Ho Chi Minh
13 Des 2004    Indonesia    8-0     Cambodia        Hanoi
21 Aug 2008    Indonesia    7-0     Cambodia        Jakarta
21 Nov  2010    Indonesia    6-0     East Timor        Palembang
04 Dec  2010    Indonesia    6-0     Laos            Jakarta

Sementara Untuk Skor Kekalahan Timnas Sepakbola Indonesia Terbesar(selisih 5 gol/lebih) Dari Masa Ke Masa adalah Sebagai Berikut (sumber dari RSSSF) :

Era NIVB

05 Juni  1938    Dutch East Indies   0-6    Hungary           World Cup 1938 -  Reims               
26 Juni  1938    Netherlands        9-2     Dutch East Indies        Laga tidak resmi -     Amsterdam

Era PSSI Pertama – PSSI Nurdin Halid


03 Sep 1974    Denmark        9-0    Indonesia        Købnhaven    Friendly
27 Mei 1979    Indonesia    0-6    Tottenham Hotspur          Kirin Cup 1979  – Japan
?? Juli 1979    Indonesia    0-6    South Korea    Merdeka Tournament 1979  – Kuala Lumpur  
?? Mar 1980    Malaysia    6-1    Indonesia       Olympics 1980 Qual. –     Kuala Lumpur
?? ??? 1980      Thailand    6-0    Indonesia        King’s Cup 1980    – Bangkok   
23 Mei 1981    New Zealand    5-0    Indonesia     World Cup 1982 Qual.   – Auckland
29 Mei 1983    Indonesia    0-5    Thailand         SEA Games 1983   – Singapura
15 Des 1985    Thailand    7-0    Indonesia    SEA Games 1985   –     Bangkok   
05 Okt 1986    Indonesia    0-5    Kuwait            Seoul        Asian Games 1986    Third Place Playoff
1988        Indonesia    0-6    Hamburger SV        Kuala Lumpur    Merdeka Tournament 1988
11 Jun 1989    Japan        5-0    Indonesia        Hiroshima    World Cup 1990 Qual.
11 Juni 1991    Indonesia    0-6    Egypt            South Korea    President’s Cup 1991
1993        Indonesia    0-5    FC Aarau        Kuala Lumpur    Merdeka Tournament 1993  
Oct 17, 2003    Indonesia    0-6     Saudi Arabia        Jeddah
21 Jul  2004    Indonesia    0-5     China           Beijing
18 Nov 2007    Syria        7-0     Indonesia        Damascus  
Oct 8, 2010    Indonesia    1-7     Uruguay            Jakarta

Era PSSI Djohar Arifin

29 Feb 2012 Bahrain 10-0 Indonesia     Pra Piala Dunia 2014 Zona Asia – Bahrain
  kekalahan 10 gol tanpa balas dari Bahrain memang terasa sangat memalukan, yang saat itu(sampai saat ini tulisan dibuat) Induk organisasi sepakbola Indonesia kembali dilanda GonjangGanjing pasca Runtuhnya Era rezim Nurdin Halid cs .
Bahkan Menurut JWC Era kepemimpinan Bapak Djohar Arifin Cs inipun dirasa masih tidak jauh berbeda dari masa sebelumnya . Bahkan sampai terjadi dualisme kompetisi liga , administrator, bahkan Organisasi induk sepakbola tandingan .
semoga saja krisis dualisme sepakbola tanah air bisa segera terselesaikan & masyarakat pecinta sepakbola nasional pun tidak terkotak kotak kepada beberapa kubu , untuk menghasilkan kualitas pertandingan kompetisi lokal dan Timnas Sepakbola Indonesia yang semakin baik kedepannya . Amien